Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 19:06 WIB
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung (Tiktok)

Suara.com - Sebuah video TikTok yang menceritakan ayah mertua menikahi ibu kandung viral di media sosial. Hal ini memancing perdebatan warganet.

Mereka merasa heran dan bertanya-tanya apakah pernikahan antara mertua dan orang tua kandung diperbolehkan.

Dikutip Hops.id -- partner Suara.com, Jumat (7/8/2020), kisah ayah mertua menikah dengan ibu kandung diceritakan oleh pengguna TikTok Yenny Indriyanny.

Dia memperlihatkan video ketika prosesi akad nikah antara ayah mertua dan ibu kandungnya.

Terlihat dalam video itu ayah mertua Yenny duduk lesehan dengan beberapa laki-laki lain. Ia berjabat tangan dengan seorang pria tua yang diduga merupakan penghulu.

"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karena awalnya cuman becandaan," tulis @yeniindriyani01.

Ia menambahkan, "Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku".

Peristiwa ini membuat warganet penasaran. Banyak komentar dari warganet yang menanyakan hukum pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung.

"Bapak nikahi Ibunya, Anak nikahi anaknya, Emang Boleh Ya? (Serius Nanya)," tanya Cay Nay.

baca juga

"Kok bisa? Lho emang boleh kah?" tulis Mowchi Shegell yang mempertanyakan seberapa sah pernikahan tersebut.

Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.

Menurut ustaz dan penghulu, pernikaha semacam itu diperbolehkan.

"Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya," ungkap Yenny.

Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.

Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.

Hukum dalam Islam

Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikira Sopir, Pria Ini Kaget Mobilnya Dimasuki Orang Sampai Gagal Review

Dikira Sopir, Pria Ini Kaget Mobilnya Dimasuki Orang Sampai Gagal Review

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:54 WIB

Viral Bakso Dimasak Langsung dengan Mangkoknya, Ini Kata Pakar Plastik!

Viral Bakso Dimasak Langsung dengan Mangkoknya, Ini Kata Pakar Plastik!

Health | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:23 WIB

Detik - detik Imam Masjid Solsel Pingsan dan Meninggal, Ternyata Mualaf

Detik - detik Imam Masjid Solsel Pingsan dan Meninggal, Ternyata Mualaf

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:49 WIB

Terkini

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Layanan Onshore Power Supply dari Pelindo Diramalkan Bakal Dorong Transformasi Green Port

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

LRT Kelapa Gading - Manggarai Beroperasi, DPRD DKI Minta Mikrotrans Merambah Perkampungan

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:17 WIB

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Review Film Love of Your Life: Terlalu Banyak Kesedihan dalam Satu Paket

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

Indonesia Diprediksi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik, Mengapa Menambah Pembangkit Saja Tak Cukup?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:15 WIB

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

Pertama di Dunia! Amerika Serikat Pasang Senjata di Luar Angkasa

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:13 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Ugal-ugalan, 40 Persen Suara Rakyat Terancam Hangus

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Bagaimana Cara Lembaga Meteorologi Membuat Prakiraan Cuaca Esok Hari?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:09 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Bencana

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:05 WIB

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Celah Kode Makin Menumpuk, AWS Andalkan AI untuk Temukan hingga Perbaiki Kerentanan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 11:04 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

×