Kemlu Bakal Bantu ABK di Fiji, Kuasa Hukum: Belum Ada yang Mengabarkan

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 20:53 WIB
Kemlu Bakal Bantu ABK di Fiji, Kuasa Hukum: Belum Ada yang Mengabarkan
Ilustrasi WNI kru kapal ikan diculik di Gabon pada 2016 (Antara Photo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal. 

Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air. 

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.

"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatkan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020). 

Saat ini terdapat enam ABK yang bekerja di Kapal Rong Dayang.

Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal. 

Judha menjelaskan, kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK. 

Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut.

Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal. 

Baca Juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Kemlu Bantu 6 ABK di Fiji Pulang ke Tanah Air

Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI