Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Kuasa hukum Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Andi Putra Kusuma menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra.

Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.

Andi bahkan mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.

Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.

"Praperadilan ini bukan sebagai kita melawan Bareskrim, praperadilan ini suatu upaya yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, menjadi hak Bu Anita dalam undang-undang, maka itu wajar saja mengambil upaya praperadilan," imbuhnya.

Bareskrim Polri sendiri sedianya telah merespons terkait langkah hukum praperadilan yang diambil oleh tersangka Anita Kolopaking.

Baca Juga: Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak menyoal ihwal gugatan tersebut.

Menurut Argo, melalui praperadilan maka majelis hakim lah nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking selama 20 hari.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait surat jalan Djoko Tjandra, pada Sabtu (8/8/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono ketika itu menyampaikan jika Anita Kolopaking diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI