"Lemahnya literasi konsumen terhadap jamu dan herbal. Antara menyembukan, meringankan, mengobati, dan lain sebagianya ada aturan teknis dalam peraturan obat-obatan," jelas Tulus dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Lemahnya tingkat membaca masyarakat tersebut mendukung peredaran produk jamu atau obat yang gencar dipromosikan melalui media sosial tanpa izin edar dari BPOM.
Bahkan Tulus sempat mengalami ditawari sebuah produk namun tidak jelas izin edarnya.