Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?

Senin, 10 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Penerima bantuan: 13,8 pekerja
  2. Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
  3. Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
  5. Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.

Itulah syarat dapat BLT Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta per bulan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI