Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 27 April 2026 | 11:43 WIB
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.)
baca 10 detik
  • PAN mendukung usulan KPK untuk membatasi penggunaan uang tunai selama tahapan Pemilu guna mencegah praktik politik uang.
  • Wakil Ketua Umum PAN mendesak pemerintah memasukkan aturan pembatasan transaksi tunai ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
  • Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memodernisasi kampanye serta mendorong transparansi integritas dalam proses pemilihan umum mendatang.

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu dinilai strategis untuk mewujudkan kontestasi politik yang berkualitas, berintegritas, dan bersih dari praktik politik uang.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa dukungan ini didasari pada keinginan untuk memurnikan kedaulatan rakyat.

Ia menilai penggunaan uang tunai selama ini menjadi celah terjadinya vote buying karena sifatnya yang cepat, fleksibel, namun sulit dilacak.

"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” ujar Viva kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Agar gagasan ini tidak sekadar menjadi wacana, Viva Yoga menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Ia mendesak agar aturan pembatasan uang tunai segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

“Untuk itu diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada karena sistem politik kita masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada pengaturan maksimal sumbangan individu atau perusahaan.

Ke depannya, perlu ada penambahan pasal mengenai batas transaksi tunai serta kewajiban penggunaan instrumen non-tunai yang terintegrasi dengan lembaga pengawas keuangan.

baca juga

“Perlu ada penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-walet, QRIS, serta membuat mekanisme pengawasan integrasi dengan lembaga negara lain, misalnya dengan PPATK dan sebagainya,” katanya.

Viva meluruskan anggapan bahwa pembatasan uang tunai akan menghambat aktivitas politik. Sebaliknya, kebijakan ini justru menjadi alat kontrol untuk modernisasi kampanye, terutama dalam transaksi formal seperti iklan, logistik, dan konsultan di wilayah urban.

"PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tetapi ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara,” tuturnya.

Meski menyadari bahwa politik uang bisa beradaptasi ke bentuk digital atau melalui pihak ketiga, Viva optimistis langkah ini akan menekan praktik transaksional secara signifikan.

"Menurut PAN, jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini juga sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil serta perubahan perilaku dari elite partai maupun pemilih.

“Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik asalkan hukum harus ditegakkan secara adil dan ada perubahan kebiasaan dari elite partai serta pemilih untuk menghilangkan pola transaksional suara di pemilu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi

News | Senin, 27 April 2026 | 11:38 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×