- PAN mendukung usulan KPK untuk membatasi penggunaan uang tunai selama tahapan Pemilu guna mencegah praktik politik uang.
- Wakil Ketua Umum PAN mendesak pemerintah memasukkan aturan pembatasan transaksi tunai ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
- Implementasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memodernisasi kampanye serta mendorong transparansi integritas dalam proses pemilihan umum mendatang.
Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu dinilai strategis untuk mewujudkan kontestasi politik yang berkualitas, berintegritas, dan bersih dari praktik politik uang.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa dukungan ini didasari pada keinginan untuk memurnikan kedaulatan rakyat.
Ia menilai penggunaan uang tunai selama ini menjadi celah terjadinya vote buying karena sifatnya yang cepat, fleksibel, namun sulit dilacak.
"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” ujar Viva kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Agar gagasan ini tidak sekadar menjadi wacana, Viva Yoga menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Ia mendesak agar aturan pembatasan uang tunai segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Untuk itu diperlukan rumusan detil dan rasional serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada karena sistem politik kita masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada pengaturan maksimal sumbangan individu atau perusahaan.
Ke depannya, perlu ada penambahan pasal mengenai batas transaksi tunai serta kewajiban penggunaan instrumen non-tunai yang terintegrasi dengan lembaga pengawas keuangan.
“Perlu ada penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-walet, QRIS, serta membuat mekanisme pengawasan integrasi dengan lembaga negara lain, misalnya dengan PPATK dan sebagainya,” katanya.
Viva meluruskan anggapan bahwa pembatasan uang tunai akan menghambat aktivitas politik. Sebaliknya, kebijakan ini justru menjadi alat kontrol untuk modernisasi kampanye, terutama dalam transaksi formal seperti iklan, logistik, dan konsultan di wilayah urban.
"PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tetapi ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara,” tuturnya.
Meski menyadari bahwa politik uang bisa beradaptasi ke bentuk digital atau melalui pihak ketiga, Viva optimistis langkah ini akan menekan praktik transaksional secara signifikan.
"Menurut PAN, jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini juga sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil serta perubahan perilaku dari elite partai maupun pemilih.