Array

Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2020 | 21:52 WIB
Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang
Portrait pemilik PS Store Putra Siregar di tokonya saat pemecahan Rekor Muri pemotongan sebanyak 404 hewan kurban di Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - YouTuber yang juga pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan. Kasus ini telah terjadi sejak 2017 dan baru disidangkan tiga tahun berselang.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Putra Siregar menjadi sidang selama 15 menit.

"Saya menjalani sidang selama 15 menit," ujarnya dilansir dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).

Dalam dakwaan JPU, disebutkan disana terdakwa Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Disebutkan hasil penyelidikan Bea Cukai, diamankan uang tunai hasil penjualan Rp 7 juta. Selain itu terdapat 191 HP berbagai merk sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan Frengki Tokoro dan Agus Hatuaon dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta.

"Seluruh barang milik terdakwa dari Batam dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa mekanisme seharusnya, yakni tanpa membayar PPN dan PPh sesuai PermenKeu No 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk," tulis dakwaan.

Dalam perhitungan ahli kerugian Bea Cukai, Sriyono disebutkan jika PPN 10% x nilai impor = (10% x 150.416.684) = 15.041.668, serta PPh 7,5 % x nilai impor = (7,5% x 150.416.684) = Rp 11.281.251

Baca Juga: Siang Nanti, Bos PS Store Putra Siregar Bakal Diadili

Kerugian negara dihitung Bea Cukai sebesar Rp 26.322.919. Kejadian disebutkan di salah satu gerai PStore di Jakarta atau Putra Siregar Phone Shop alamat Jl Raya Condet No 1 (Jl Munggang Depan Holland Bakery) Jaktim pada Jumat 10 November 2017 pukul 01.30

Pasal terkait menyebutkan jika Putra Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

Putra Siregar sebagai Direktur PT Putra Siregar Merakyat alamat Perum Garden Masyeba Blok E no 13A RT 002/005, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam menjadi terdakwa pada kasus yang terjadi 3 tahun silam itu.

"Saya berharap perkara ini cepat selesai dan kita serahkan kepada pengadilan semoga bisa memutuskan seadil-adilnya," ucapnya.

Salah satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menegaskan, kliennya tak akan mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Sementara menanggapi dakwaan JPU, menurutnya kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI