Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:29 WIB
Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/8/2020). Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE buntut laporannya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Akibatnya, dia diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Menanggapi vonis tersebut, Diananta kecewa. Dia menyebut, vonis itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di era kekinian.

"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta dalam keterangannya yang diterima Suara.com.

Terkait vonis itu, Diananta mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah nantinya dia akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atau menerima vonis tersebut.

Diketahui, Diananta sudah dipenjara selama tiga bulan enam hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.

Untuk itu, dia mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya dari awal kasus.

"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada Diananta. Dia mengatakan, sudah seharusnya Diananta bebas lantaran tidak ditemukan unsur pidana seperti apa yang disangkakan.

baca juga

"Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ade.

Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan mengatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.

"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," beber dia.

Hingga hari ini, sebanyak 34.214 orang sudah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta dengan tagar #StopPidanakanJurnalis. Petisi tersebut dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Kronologi Kasus

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:55 WIB

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Foto | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:10 WIB

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

News | Senin, 27 Juli 2020 | 17:32 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:29 WIB

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

News | Senin, 20 Juli 2020 | 21:47 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×