Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:29 WIB
Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/8/2020). Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE buntut laporannya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Akibatnya, dia diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Menanggapi vonis tersebut, Diananta kecewa. Dia menyebut, vonis itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di era kekinian.

"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta dalam keterangannya yang diterima Suara.com.

Terkait vonis itu, Diananta mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah nantinya dia akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atau menerima vonis tersebut.

Diketahui, Diananta sudah dipenjara selama tiga bulan enam hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020.

Untuk itu, dia mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya dari awal kasus.

"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada Diananta. Dia mengatakan, sudah seharusnya Diananta bebas lantaran tidak ditemukan unsur pidana seperti apa yang disangkakan.

baca juga

"Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ade.

Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan mengatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.

"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," beber dia.

Hingga hari ini, sebanyak 34.214 orang sudah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta dengan tagar #StopPidanakanJurnalis. Petisi tersebut dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Kronologi Kasus

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:55 WIB

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Vicky Prasetyo Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Foto | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:10 WIB

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

Doxing, Ancaman Kebebasan Pers Era Digital

News | Senin, 27 Juli 2020 | 17:32 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Kasus Pewarta Diananta

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:29 WIB

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

News | Senin, 20 Juli 2020 | 21:47 WIB

Terkini

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

News | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Rektor Unhas: Tuntaskan Pengeboman Ikan

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 17:08 WIB

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Rupiah Paling Berotot se-Asia Hari Ini, Ditutup ke Level Rp17.511

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 17:06 WIB

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Cerai Berujung Bayar Rp28 Triliun, Bos Game Korea Serahkan 35 Persen Saham ke Mantan Istri

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 17:03 WIB

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Ada 3 Bakteri Patogen di Menu MBG Karo, Dokter Bedah Sebut Bisa Picu Komplikasi Berat pada Siswa

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:01 WIB

TV Layar Besar Makin Diminati, Sharp Gabungkan Teknologi dan Layanan Premium

TV Layar Besar Makin Diminati, Sharp Gabungkan Teknologi dan Layanan Premium

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 17:00 WIB

Ulasan Buku Peter Pan: Ketika Kita Terlalu Takut untuk Menjadi Dewasa

Ulasan Buku Peter Pan: Ketika Kita Terlalu Takut untuk Menjadi Dewasa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:00 WIB

×