Profesor Hukum: Negara Bisa Tangkap Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:42 WIB
Profesor Hukum: Negara Bisa Tangkap Warga yang Menolak Vaksin Covid-19
Peneliti berupaya menciptakan vaksin virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masih di Amerika Serikat, pada 2019, pemerintah New York mengesahkan peraturan yang mendenda warga penolak vaksinasi campak.

Kendati menyebut negara punya kekuasaan, Fox menegaskan bukan berarti keputusan yang memaksa, dalam hal ini terkait vaksinasi sebagai kebijakan publik terbaik.

Menurut Fox, sebuah negara perlu mengizinkan pengecualian vaksinasi bagi orang-orang dengan risiko medis yang sah, seperti kehamilan.

Namun, lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.

“Pengecualian agama tidak secara konstitusional diwajibkan oleh klausul Latihan Gratis Amandemen Pertama, asalkan mandat vaksin tidak memilih agama; mereka tidak dimotivasi oleh keinginan untuk mengganggu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI