DPR Ikut Desak Veronica Koman Balik ke Indonesia, Tanggung Jawab Soal LPDP

Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:54 WIB
DPR Ikut Desak Veronica Koman Balik ke Indonesia, Tanggung Jawab Soal LPDP
Pengacara yang juga aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Veronica meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam persoalan ini. Ia juga meminta Sri Mulyani tidak ikut menghukumnya karena ia merupakan seorang pengacara HAM untuk Papua.

"Saya meminta Menteri Sri Mulyani bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini," katanya lagi.

Veronica mengatakan, secara detail aktivitas yang ia habiskan selama dua tahun terakhir untuk mengabdi kepada Tanah Air.

Pada Oktober 2018, Veronica mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Pada Maret 2019, ia terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian kembali lagi ke Indonesia.

Ia juga aktif memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

Veronica Koman kembali ke Australia pada Juli 2019 untuk menghadiri wisuda. Saat masih berada di Australia, Veronica dipanggil kepolisian Indonesia kemudian masuk dalam Daftar POencarian Orang (DPO) pada September 2019.

"Selama Agustus-September 2019, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua," imbuhnya.

Baca Juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Senilai Rp 773 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI