KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:23 WIB
KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, LBH Jakarta, Imparsial dan Lokataru membeberkan kasus dugaan praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi oleh anggota kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Salah satu tindakan keji aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ialah membungkus kepala seorang tersangka hingga tidak sadarkan diri.

Berdasarkan catatan KontraS dalam lima bulan terakhir, setidaknya ada 13 orang yang menjadi korban dari lima peristiwa kasus.

Salah satu kasusnya adalah dugaan praktik penyiksaan ketika penangkapan Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23) oleh anggota Polres Tangerang pada 9 April 2020.

Saat itu terdapat 10 orang polisi dari Polres Tangerang tanpa kenakan seragam dan mengintimidasi dua warga tersebut.

"Korban diintimidasi dengan senjata laras panjang. Selain itu, kepala korban juga dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali," kata Andi Muhammad Rezaldy, peneliti KontraS dalam diskusi daring, Rabu (12/8/2020).

Riski dan Rio lalu dibawa sembari dipukul, ditendang, diborgol menggunakan kabel tie hingga membuat menahan aliran darahnya hingga tangannya membengkak.

Tak hanya itu, keduanya juga sempat dipukul dengan besi di beberapa bagian tubuh dan kepalanya dibungkus hingga tidak sadarkan diri.

KontraS tindakan polisi yang kerap melakukan penyiksaan itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian serta peraturan perundang-undangan.

baca juga

Di antaranya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, KUHP, KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Oleh karena itu, KontraS, LBH Jakarta Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus praktik penyiksaan dengan menindak anggotanya yang terlibat.

"Penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik atau disiplin, tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.

Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.

"Proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks

Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Anak Buah Prabowo Bicara Isu Pergantian Kapolri: Jabatan di Dunia Pasti Diganti, Tinggal Waktunya

Anak Buah Prabowo Bicara Isu Pergantian Kapolri: Jabatan di Dunia Pasti Diganti, Tinggal Waktunya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Sahroni Soal Isu Kapolri Diganti: Kerjanya Listyo Bagus, Kalau Gak Ada Kurangnya Itu Namanya Tuhan

Sahroni Soal Isu Kapolri Diganti: Kerjanya Listyo Bagus, Kalau Gak Ada Kurangnya Itu Namanya Tuhan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

Sampai Ulang Sapaan, Prabowo Minta Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan: Baru Panglima TNI

Sampai Ulang Sapaan, Prabowo Minta Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan: Baru Panglima TNI

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:49 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×