Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 31 Juli 2020 | 13:10 WIB
Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak dapat belajar dari kasus buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sempat mengakali dan mempermainkan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dasco, pada masa pandemi membuat semua lembaga dan instansi berfokus pada penanganan Virus Corona atau Covid-19. Padahal di lain sisi, ternyata ada buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang mencoba mengobok-obok sistem penegakan hukum.

"Ini pelajaran yang berarti untuk kita semua di masa pendemi, justru kita harus tingkatkan kewaspadaan. Tidak hanya di sektor kesehatan tapi juga di banyak sektor, salah satunya di penegakan hukum juga dapat diakali oleh seorang Djoko Tjandra. Karena kemarin kita konsentrasi penuh pada pandemi tapi kemudian agak lemah di beberapa hal," tutur Dasco kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Karena itu, Dasco meminta semua pihak juga dapat memberi perhatian khusus kepada sektor-sektor lain di luar sektor kesehatan terkait penanganan Covid-19, terutama terhadap sektor penegakan hukum.

"Untuk itu saya imbau kita semua selain tingkatkan protokol Covid-19 dengan ketat, juga tingkatkan fungsi dan tugas pokok masing-masing baik aparat penegak hukum, eksekutif, legislatif," katanya.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri. 

Listyo menjelaskan bahwa Djoko Tjandra berhasil ditangkap atas kerjasama police to police antara Polri dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses kerjasama police to police tersebut berlangsung selama sepekan.

"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," pungkas Listyo.

baca juga

Namun Listyo masih merahasiakan tempat penangkapan buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Dia hanya menyampaikan bahwa Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Listyo terkait detil kronologis hingga tempat penangkapan Djoko Tjandra akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya. 

"Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri

Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 12:46 WIB

Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran

Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:48 WIB

ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan

ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:01 WIB

Terkini

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:56 WIB

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:50 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

×