Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 13 Agustus 2020 | 05:14 WIB
Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52), Kamis (13/8/2020) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar di halaman Polda Metro Jaya dan kediaman Hsu Ming Hu di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Penyidik akan melaksanakan Rekonstruksi di Polda Metro Jaya dan Cikarang Bekasi," kata Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka. Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.

Kemudian, tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu.

Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta," ujar Nana.

baca juga

Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp 150 juta," ungkap Nana.

SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk kas Rp 25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp 5 juta.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari dari korban langsung melancarkan aksinya.

"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp 9 miliar," ungkap Nana.

Satu dari tiga eksekutor berinisial S alias Asep Jabrik berpura-pura ke toilet sebelum melakukan aksi pembunuhan. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa kran di toilet miliknya tidak berfungsi.

"Setelah korban ke kamar mandi, di situlah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," tutur Nana.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para eksekutor tersebut langsung membawa jenazah Hsu Ming Hu ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Disantet

Tersangka SS yang merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu sempat berupaya menyantet korban.

Namun, usaha klenik tersebut gagal hingga akhirnya SS selaku sekretaris pribadi Hsu Ming Hu itu membayar seseorang untuk membunuh atasannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa SS berupaya menyantet Hsu Ming Hu dengan meminta dicarikan seorang dukun kepada tersangka FI.

Ketika itu, bahkan SS telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada FI untuk biaya operasional membayar dukun santet.

"Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi nggak pernah berhasil," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Lantaran kecewa, SS selanjutnya meminta tersangka FI untuk dicarikan seseorang yang mau dibayar untuk mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu. Sebab, SS sudah merasa geram dan sakit hati terhadap korban yang telah melecehkannya.

"Lalu bulan Juni dia (SS) minta lagi, udahlah dihilangkan (dibunuh) saja si Hsu," ujar Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Disebut sebagai Pak Ustaz, Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin

Kesal Disebut sebagai Pak Ustaz, Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:19 WIB

Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto

Polisi Libatkan Kemenristek dan IDI di Kasus Klaim Obat Covid Hadi Pranoto

News | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:15 WIB

Siap Bayar PKB, Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta

Siap Bayar PKB, Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:20 WIB

Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Daftar SIM Keliling Polda Metro Jaya

Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Daftar SIM Keliling Polda Metro Jaya

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:40 WIB

Bukan Diperiksa, Hadi Pranoto Sambangi Polda Hanya untuk Konsultasi

Bukan Diperiksa, Hadi Pranoto Sambangi Polda Hanya untuk Konsultasi

Video | Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:27 WIB

Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasi di Jakarta

Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasi di Jakarta

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:25 WIB

Tuduh Muannas Cemarkan Nama Baik, Polisi Hari Ini Periksa Hadi Pranoto

Tuduh Muannas Cemarkan Nama Baik, Polisi Hari Ini Periksa Hadi Pranoto

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:43 WIB

Terkini

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

×