Nazaruddin akhirnya ditangkap oleh Interpol di wilayah Cartegana, Kolombia pada 6 Agustus 2011. Ia ditangkap bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Selama pelariannya, ia pernah berpindah tempat menggunakan paspor palsunya ke Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Nazaruddin juga diketahui sempat berkomunikasi dengan seorang wartawan Iwan Piliang selama dalam pelariannya.
Dalam komunikasi lewat Skype itu, Nazaruddin melontarkan 'nyanyiannya' dengan menyebut bahwa Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum telah merekayasa kasusnya.
Kembalinya dari pelarian, Nazaruddin kemudian membongkar kasusnya bahwa Anas Urbaningrum ada di balik kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Dalam eksepsinya, Nazaruddin mengatakan bahwa Anas lah yang memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI.
Alasannya, karena PT DGI tidak dapat membantu Anas menyokong dana kongres Partai Demokrat. Anas saat itu membutuhkan sekira Rp 100 miliar agar terpilih sebagai Ketua Umum lagi.
Anas pun divonis bersalah dalam kasus suap proyek Hambalang berkat nyanyian Nazaruddin
Kasus Pencucian Uang
Baca Juga: Babas Dari Penjara, Eks Terpidana Korupsi Nazaruddin Ingin Bangun Masjid
Selain terbukti menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, Nazaruddin juga kembali tersandung masalah dengan proyek serupa. Ia terbukti terlibat dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang nilainya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nyanyian Nazaruddin
Kendati telah dibui, Nazaruddin tak berhenti sampai di situ. Ia membongkar sejumlah kasus korupsi yang melibatkan sejumpah pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia mengetahui 11 kasus yang menjerat para wakil rakyat yang ia ungkapkan saat diperiksa KPK pada Maret 2013.
Beberapa diantaranya adalah kasus E -KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto, kasus pesawat Merpati MA-60, dan beberapa pembangunan gedung pemerintah.