Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Lakukan Kajian, Komnas HAM Beberkan Kandungan Nyeleneh di RUU Ciptaker
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD soal Tragedi Semanggi I dan II. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengkaji rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang banyak dikritik masyakarat. Hasil dari kajian tersebut, Komnas HAM RI menemukan banyak kandungan RUU Ciptaker yang tidak sesuai dengan pemenuhan HAM bagi masyatakat.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memaparkan satu per satu hasil kajian RUU Ciptaker yang diciptakan sebagai solusi permasalahan berbagai aturan tumpang tindih dan menghambat administrasi birokrasi, khususnya di bidang investasi.

Poin pertama ialah soal pembuatan RUU Ciptaker yang dianggap menyimpang dari aturan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Taufan dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Pembuatan RUU Ciptaker juga dianggap mengandung penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior di mana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Ciptaker, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

Kemudian RUU Ciptaker bakal membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

Selain itu Komnas HAM RI juga khawatir apabila RUU Ciptaker menjadi sebuah undang-undang superior apabila disahkan.

"Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Di dalam RUU Ciptaker juga Komnas HAM melihat adanya kemunduran atas kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga berpotensi melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

baca juga

Hal tersebut terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak. Kemudahan dalam proses mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat, serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi.

Kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker juga menyenggol hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakanlingkungan kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu.

Lebih lanjut, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dan institusi atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka semakin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Serta, kemudahan atas prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan," ujarnya.

Lalu, pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi) dan politik penghukuman dalam RUU Ciptaker yang bernuansa diskriminatif.

Menurut Komnas HAM itu disebabkan karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang atau kelompok pelaku usaha atau korporasi sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum.

Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan.

Banyaknya kandungan nyeleneh dalam RUU Ciptaker tersebut mendorong Komnas HAM RI untuk mengirim rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk mempertimbangkan tidak melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker. Menurut informasi, Komnas HAM RI akan mengirimkan rekomendasi itu kepada Jokowi, Jumat (14/8/2020) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Komnas HAM Minta Jokowi dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:13 WIB

Influencer Promo RUU Ciptaker, Komnas HAM: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

Influencer Promo RUU Ciptaker, Komnas HAM: Jangan Jadi Corong Kekuasaan

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:47 WIB

5 Artis Ini Dikritik karena Dukung RUU Cipta Kerja

5 Artis Ini Dikritik karena Dukung RUU Cipta Kerja

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:23 WIB

Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes

Promosikan RUU Cipta Kerja, Gading Marten Diprotes

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:53 WIB

Dukung RUU Cipta Kerja, Gritte Agatha Tuai Kecaman

Dukung RUU Cipta Kerja, Gritte Agatha Tuai Kecaman

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:07 WIB

Nasdem: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Nasdem: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:16 WIB

Terkini

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

Sosok Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed Lulusan Jerman yang Terjaring OTT KPK

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional

Sumbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:34 WIB

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Sering Disangka Pegal, 6 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Saraf Tepi Bermasalah

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:24 WIB

BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi

BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:19 WIB

BRI Bawa Tiga Pilar Baru di Qlola New Skin, dari Personalisasi hingga Konektivitas

BRI Bawa Tiga Pilar Baru di Qlola New Skin, dari Personalisasi hingga Konektivitas

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:17 WIB

WNA Inggris Tewas Usai Dihajar di Bar Bali, Anaknya Ungkap Fakta Mengejutkan di Medsos

WNA Inggris Tewas Usai Dihajar di Bar Bali, Anaknya Ungkap Fakta Mengejutkan di Medsos

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:16 WIB

×