Klik Pendaftaran Pengguna Baru, lalu pilih jenis
kepesertaan Anda di antara 3 pilihan yang ada yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU),
dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lengkapi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar. Lalu ikuti tahapan yang telah disediakan.
Setelah pendaftaran sudah selesai dilakukan, maka Anda sudah bisa langsung menggunakan aplikasi BPJSTKU tersebut. Klik Lihat Saldo untuk mengecek saldo JHT Anda.
Sangat praktis, bukan? Itulah cara cek saldo JHT secara online yang perlu Anda pahami. Jadi, Anda memilih menggunakan cara cek saldo JHT yang mana?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama