Contek AS hingga China, Dalih Istana Tunjuk 2 Jenderal Atasi Covid-19

Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:47 WIB
Contek AS hingga China, Dalih Istana Tunjuk 2 Jenderal Atasi Covid-19
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) seusai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/11). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro ]

Suara.com - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengklaim penunjukan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Pramono, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Purwono mengatakan, penanganan bencana non alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ia menekankan keterlibatan TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Ia menjelaskan kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bansos.

Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika (Serikat), Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," ujar dia seperti dilaporkan Antara, Minggu (16/8/2020).

Ia mengatakan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam. (Antara).

Sedangkan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga: Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 untuk 800 Ribu Orang Telah Rampung

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI