Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:58 WIB
Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dihukum 2 Tahun Penjara
Video viral NF, gadis pembunuh bocah 6 tahun di kawasan Sawah Besar (twitter/@MahesSyailendra)

"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.

NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI