Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dihukum 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:58 WIB
Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Dihukum 2 Tahun Penjara
Video viral NF, gadis pembunuh bocah 6 tahun di kawasan Sawah Besar (twitter/@MahesSyailendra)

Suara.com - Gadis berinisial NF (15), pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," kata dia.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.

Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.

baca juga

Ditho melanjutkan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.

"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.

Akibatnya, lanjut Ditho, NF terperangkap dalam perilaku salah. Dia melampiaskan kesedihannya dengan tindakan yang bertengangan dengan hukum.

"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.

Meski demikian, tutusan hakim pada hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). NF dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan memohon agar NF dihukum seringan-ringannya. Selanjutnya, tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.

"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.

NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti

Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:30 WIB

Tewas Gegara Minta Rokok ke Istri, Hendra Sempat Buang Air di WC, Tapi...

Tewas Gegara Minta Rokok ke Istri, Hendra Sempat Buang Air di WC, Tapi...

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:57 WIB

Geger Suami Tewas Ditusuk Istri di Mampang, Padahal Selalu Tampak Romantis

Geger Suami Tewas Ditusuk Istri di Mampang, Padahal Selalu Tampak Romantis

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:52 WIB

Terungkap! Begini Detik-detik Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang

Terungkap! Begini Detik-detik Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:33 WIB

Bunuh Suami usai Minta Rokok, Istri Suka Marah usai di-PHK karena Corona

Bunuh Suami usai Minta Rokok, Istri Suka Marah usai di-PHK karena Corona

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:12 WIB

Bunuh 21 Siswa dan 2 Guru, Remaja 19 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Bunuh 21 Siswa dan 2 Guru, Remaja 19 Tahun Dijebloskan ke Penjara

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:36 WIB

Terkini

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Memutihkan Wajah? Ini Cara Pakai agar Hasilnya Maksimal

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Memutihkan Wajah? Ini Cara Pakai agar Hasilnya Maksimal

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:23 WIB

Kapan Awal Puasa 2027? Simak Hitung Mundur dan Jadwal Perkiraannya

Kapan Awal Puasa 2027? Simak Hitung Mundur dan Jadwal Perkiraannya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:20 WIB

Raffi Ahmad Tak Tahu soal Deklarasi Dihadiri Mahasiswa Bodong, Bintang Emon: Berarti Dimanfaatin!

Raffi Ahmad Tak Tahu soal Deklarasi Dihadiri Mahasiswa Bodong, Bintang Emon: Berarti Dimanfaatin!

News | Minggu, 01 November 2026 | 13:15 WIB

Tak Hanya Menyembuhkan, 5 Dokter ini juga Bagikan Inspirasi Lewat Tulisan

Tak Hanya Menyembuhkan, 5 Dokter ini juga Bagikan Inspirasi Lewat Tulisan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 13:15 WIB

Rantai Pasok Impor BBM Dipangkas, Pemerintah Janji Pengadaan Energi Lebih Efisien

Rantai Pasok Impor BBM Dipangkas, Pemerintah Janji Pengadaan Energi Lebih Efisien

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 13:14 WIB

Sambut 500 Tahun Ibu Kota, Jakarta One Running Gelar Seri Perdana di SCBD

Sambut 500 Tahun Ibu Kota, Jakarta One Running Gelar Seri Perdana di SCBD

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 13:05 WIB

Cheongdam International High School Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya

Cheongdam International High School Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 13:00 WIB

Melalui Piano dan Gamelan, Iqbal Sidiq Perkenalkan Kekayaan Musik Nusantara di Istanbul

Melalui Piano dan Gamelan, Iqbal Sidiq Perkenalkan Kekayaan Musik Nusantara di Istanbul

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:57 WIB

Cara Cek Update Harga BBM Terbaru Secara Online, Praktis dan Akurat!

Cara Cek Update Harga BBM Terbaru Secara Online, Praktis dan Akurat!

Otomotif | Minggu, 01 November 2026 | 12:50 WIB

Tanam 500 Pohon Buah di Candi Gedongsongo, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Lestarikan Alam

Tanam 500 Pohon Buah di Candi Gedongsongo, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Lestarikan Alam

News | Minggu, 01 November 2026 | 12:38 WIB

×