Akui Kampung Akuarium Zona Pemerintahan, DKI Klaim Proyek Tak Langgar Perda

Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:59 WIB
Akui Kampung Akuarium Zona Pemerintahan, DKI Klaim Proyek Tak Langgar Perda
Anies baswedan di Kampung Akuarium. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui lahan tempat pembangunan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan zona pemerintahan.

Kendati demikian, proyek pembangunan hunian ini dianggap tidak melanggar aturan apapun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI, lahan itu berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.

Meski masuk P3, ia menganggap lahan itu bisa digunakan Pemerintah untuk membangun rumah susun.

"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Sarjoko beralasan, lahan itu bisa digunakan sebagai hunian asalkan dibuat oleh pemerintah, bukan swasta atau pihak di luar pemerintahan.

Namun lantaran masalah zonasi tersebut, ia meminta agar ditanyakan lebih lanjut kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI (Citata), namun hingga saat ini belum ada respons dari dinas tersebut.

"Penjelasan lebih detil, bisa konfirmasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI," pungkasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut menanggapi pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Demi RTH di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Bakal Tutup Galian Cagar Budaya

Dia menyebut ada potensi pelanggaran aturan dalam proyek itu.

Diketahui pada masanya memimpin ibu kota, Ahok melakukan penggusuran pada warga Kampung Akuarium.

Sebab, lahan itu merupakan milik pemerintah yang seharusnya tidak menjadi pemukiman.

Sebelumnya, Perda RDTR juga mengatur kawasan itu sebagai zona pemerintahan.

Belakangan, saat itu juga ditemukan benda bersejarah di lokasi yang akhirnya menjadikan Kampung Akuarium sebagai Cagar Budaya.

Menurut Ahok, proyek ini bisa saja dilakukan Gubernur Anies Baswedan jika Perda tersebut sudah direvisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI