YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:02 WIB
YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia. (Tangkap layar/ist)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.

Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.

Kemudian YLBHI juga melihat pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.

Di antaranya ialah Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.

Pihaknya pun sempat membedah penggunaan pasal pada kasus penodaan agama.

Asfinawati sendiri menganggap penyebutan istilah tersebut lebih baik menggunakan penghinaan, sebab istilah penodaan agama sendiri tidak tercantum dalam KUHP.

Kalau kasus penodaan agama merujuk kepada Pasal 156a KUHP sementara penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat justru merujuk kepada Pasal 156 KUHP, maka yang terjadi adalah penerapannya yang dicampur.

"Karena tampaknya tidak ada definisi penodaan agama maka semua itu mau penghinaan kek, mau penodaan agama yang dianggap penodaan agama semua masuk Pasal 156a KUHP dan orang lupa sebetulnya ada 156 KUHP ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:41 WIB

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:52 WIB

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:23 WIB

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:09 WIB

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 19:42 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB