YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:02 WIB
YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia. (Tangkap layar/ist)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.

Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.

Kemudian YLBHI juga melihat pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.

Di antaranya ialah Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.

Pihaknya pun sempat membedah penggunaan pasal pada kasus penodaan agama.

Asfinawati sendiri menganggap penyebutan istilah tersebut lebih baik menggunakan penghinaan, sebab istilah penodaan agama sendiri tidak tercantum dalam KUHP.

Kalau kasus penodaan agama merujuk kepada Pasal 156a KUHP sementara penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat justru merujuk kepada Pasal 156 KUHP, maka yang terjadi adalah penerapannya yang dicampur.

"Karena tampaknya tidak ada definisi penodaan agama maka semua itu mau penghinaan kek, mau penodaan agama yang dianggap penodaan agama semua masuk Pasal 156a KUHP dan orang lupa sebetulnya ada 156 KUHP ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:41 WIB

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:52 WIB

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:23 WIB

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 13:09 WIB

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 19:42 WIB

Terkini

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB