Suara.com - Pria berinisial MSP alias R (27) dan rekannya, BS (31) ditangkap polisi lantaran telah bersekongkol melakukan dugaan kasus pencurian sepeda lipat.
Polisi meringkus keduanya setelah menerima laporan yang dibuat korban bernama Menby, warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang, Medan Selayang.
Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.
“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak seperti dilaporkan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Polisi yang mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.
“Keduanya ditangkap saat berada di salah satu warung tuak,” ujarnya.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda lipat. Petugas juga masih mengejar dua pelaku lainnya.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga: Maling Tepergok Simpan Celana Dalam Cewek di Jok Motor, Mulutnya Bau Miras