Jemput Paksa Jenazah COVID-19, 12 Warga Batam Ikut Positif Corona

Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Jemput Paksa Jenazah COVID-19, 12 Warga Batam Ikut Positif Corona
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Plus, pakailah face shield jika tidak bisa menghindari tempat keramaian," kata dia.

Sementara itu, dalam keterangan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam, disebutkan dari 30 tambahan terkonfirmasi positif, sembilan di antaranya adalah konfirmasi bergejala, empat konfirmasi tanpa gejala dan 17 orang lainnya terkonfirmasi kotak erat.

Dijelaskan, kasus 439 adalah lelaki 65 tahun warga Sekupang, yang memiliki riwayat demam.

Kasus 440 dan 441 adalah lelaki 10 tahun dan 13 tahun, warga Kecamatan Batuaji, yang merupakan kontak erat kasus 375. Kasus 442 adalah ibu rumah tangga 46 tahun warga Sei Beduk yang merupakan kontak erat 431.

Lalu kasus 443 adalah pemain musik 34 tahun warga Lubuk Baja, kasus 444 adalah lelaki 32 tahun warga Nongsa, kontak erat kasus 402 dan kasus 445 adalah ibu rumah tangga 59 tahun warga Lubuk Baja.

Kasus 446 adalah karyawan swasta 23 tahun warga Batam Kota, kasus 447 adalah bidan 33 tahun warga Nongsa, kasus 448 adalah pelaut 42 tahun dengan alamat di Lubuk Baja dan kasus 449 adalah ibu rumah tangga 60 tahun warga Batam Kota.

Kasus 450 adalah lelaki 3 tahun warga Batuaji, kasus 451 wiraswasta 37 tahun warga Batuampar yang dirawat di rumah sakit sejak 15 Agustus, dan meninggal pada 21 Agustus 2020.

Kasus 452 adalah karyawan swasta 28 tahun warga Sagulung, kasus 453 lelaki 74 tahun warga Batam Kota, dan kasus 454 adalah ibu rumah tangga 61 tahun warga Lubuk Baja.

Kemudian kasus 455 hingga 466 adalah warga Sekupang merupakan kontak erat kasus 433, terkait dengan penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif COVI-19.

Baca Juga: Tak Bisa Belajar Online, Siswa di Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

Disebutkan, kasus 455, 457 dan 464 adalah karyawan swasta masing-masing berusia 40 tahun, 60 tahun dan 21 tahun.

Kasus 458 dan 465 adalah ibu rumah tangga 51 tahun dan 67 tahun. Serta kasus 466 adalah wiraswasta 44 tahun.

Kasus 456, 459, 460, 461, 462, dan 463 adalah pelajar masing-masing berusia 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun, 14 tahun, 14 tahun dan 11 tahun

Kemudian kasus 467 adalah mahasiswa 23 tahun warga Lubuk Baja dan kasus 468 adalah karyawan swasta 25 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI