Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:40 WIB
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
KPK mengatakan siap menjemput paksa Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat yang tersangkut kasus dugaan korupsi di BJB. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi melakukan penjemputan paksa untuk meneriksa eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Sebab, RK sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama para kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang, ya dan ada waktunya untuk datang," ujar Tanak.

Tanak mengatakan upaya penjemputan paksa itu bisa dilakukan apabila Politisi Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk diminta keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," ucap Tanak.

Tanak menjelaskan, KPK bisa melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali lewat surat undangan resmi. Jika tak kunjung dipenuhi, barulah penjemputan paksa bisa dilakukan terhadap saksi yang dipanggil.

"Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," tegas dia.

Sita Kendaraan dan Tersangka

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim: Sekalian Kasus Lamongan

Sebelumnya pada Maret dan April lalu KPK telah menyita motor Royal Enfield dan satu unit mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Adapun motor Royal Enfield Ridwan Kamil itu setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition itu diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI