Tidak hanya itu, Hari mengungkapkan bahwa gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage. Hari memastikan bahwa Gedung Utama yang terbakar bukan gedung yang sedang direnovasi.
Senada dengan Jaksa Hari Agung Sanitiar Burhanuddin, Hari Setiyono juga menyebutkan bahwa tidak ada data-data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data-data di gedung ikut terdampak akibat kebakaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan LBP minta 'Pemutihan' Bagi Koruptor Usai Kejagung Terbakar adalah klaim yang tidak benar.