ICJR: Hentikan Kasus Pidana Perusakan Mata Uang Nelayan Manre

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 24 Agustus 2020 | 18:54 WIB
ICJR: Hentikan Kasus Pidana Perusakan Mata Uang Nelayan Manre
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Instituste For Criminal Justice Reform alias ICJR menanggapi proses pidana terhadap seorang nelayan bernama Manre oleh Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan perusakan mata uang yang melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Direktur Eksekutif ICJR Eramus A.T. Napitupulu menilai penerapan pasal tersebut terhadap Manre tidak tepat.

"Kami menilai proses hukum dan penahanan terhadap pak Manre tidak tepat dan berlebihan, merujuk rumusan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang dan kasus yang berhubungan dengan lingkungan," kata Eramus melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).

Eramus mengatakan polisi seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Maka dari itu ICJR bersama tim Advokasi ELSAM memberikan beberapa catatan terkait kasus tersebut.

Pertama, unsur kesengajaan dengan maksud adalah unsur yang utama. Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai symbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara adalah hal mutlak yang harus dibuktikan dalam kasus ini.

Menurut Eramus, dari sejumlah pemberitaan bahwa nelayan Manre menyatakan tidak tahu kalau dalam amplop yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir laut berisi uang. Hal ini adalah keterangan yang sangat penting, sebab kesengajaan merusak mata uang adalah unsur yang sangat menentukan dalam kasus ini.

Bahkan, bila isi dalam amplop tersebut tetap diketahui berisi uang, maka Manre belum bisa dianggap melanggar ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang. Sebab pasal ini mengkehendaki kesengajaan itu dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Sedangkan pak Manre menolak merobek amplop tersebut dengan tujuan sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerah tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah," terang Eramus.

Kedua, hukum Indonesia mengenal pengaturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Perbuatan yang dilakukan Manre harus dibaca senapas dengan perjuangannya melawan keberadaan penambang pasir laut yang dianggapnya merusak lingkungan tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan.

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/5K/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (SK KMA 36/2013) untuk memperkuat posisi Anti-SLAPP di Indonesia.

baca juga

"Dalam kacamata ini, maka Pak Manre harusnya tidak boleh dituntut secara pidana," ujarnya.

Catatan ketiga ICJR, penahanan terhadap Manre berlebihan dan menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi covid-19. Mengingat seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Meskipun, pasal yang digunakan untuk menjerat Manre ancamannya lebih dari 5 tahun. Namun Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik.

"Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Pak Manre sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya," kata Eramus.

Dia menambahkan, pemidanaan nelayan Sulawesi Selatan itu harus menjadi atensi langsung dari Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Makassar Terbakar, Damkarmat Pastikan Tak Meluas

Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Makassar Terbakar, Damkarmat Pastikan Tak Meluas

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Baru Selesai Overhaul, Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU Keluar Landasan Saat Uji Terbang

Baru Selesai Overhaul, Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU Keluar Landasan Saat Uji Terbang

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:01 WIB

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:00 WIB

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:17 WIB

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya

Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:00 WIB

Genjot Produksi Beras, Sulsel Distribusikan 2.300 Ton Benih Padi Gratis

Genjot Produksi Beras, Sulsel Distribusikan 2.300 Ton Benih Padi Gratis

Foto | Senin, 27 April 2026 | 16:42 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Terkini

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×