Buruh AICE Besok Aksi ke PARFI, Minta Artis Tak Lagi Promosikan Es Krim

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:26 WIB
Buruh AICE Besok Aksi ke PARFI, Minta Artis Tak Lagi Promosikan Es Krim
ILUSTRASI - Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)

Suara.com - Buruh pabrik es krim Aice akan menggelar aksi massa di depan kantor Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Pasalnya, mereka mengungkapkan, banyak artis di bawah naungan PARFI menerima endorse produk es krim yang disebut telah mengeksploitasi buruh tersebut.

Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar Selasa (25/8/2020). Sedikitnya 400 buruh pabrik Aice akan mengikuti aksi.

Perwakilan Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Fajar Junianto mengatakan, mereka berharap para artis tak lagi menerima pekerjaan endorse es krim Aice.

Sebabm Fajar mengklaim, Aice di bawah naungan PT Alpen Food Industri telah mengeksploitasi buruh dan melakukan PHK sepihak.

"Sikap artis-artis yang meng-endorse produk es krim Aice dinilai mencederai rasa kemanusiaan, dan tidak menunjukkan rasa empati kepada buruh-buruh perempuan Aice yang mengalami keguguran," ujar Fajar kepada Suara.com, Senin (24/8/2020).

Fajar menyebut, ada sejumlah artis yang menerima endorse dari es krim Aice, antara lain LM, BW, VB, Gs, GM, dan masih banyak lagi.

"Kami berharap PARFI memberikan penjelasan kepada artis-artis anggotanya untuk bersolidaritas kepada kami, caranya tak lagi meng-endorse es krim AICE," ucapnya.

Selain ke kantor PARFI, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Aice Jakarta Barat, dan gedung DPR/MPR RI.

baca juga

Aksi unjuk rasa tersebut telah dilakukan sejak Februari 2020 lalu hingga muncul tagar #BoikotAice sebagai bentuk protes publik terhadap Aice.

Saat itu, sekitar 600 buruh melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan PT Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice.

Salah satu masalah ketenagakerjaan yang disoroti adalah para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.

Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.

Para buruh hamil baru diizinkan untuk tidak bekerja di shift 3 (23.00-07.00) jika usia kehamilan telah memasuki bulan kelima. Kurang dari lima bulan, buruh hamil dipekerjakan sama seperti buruh lainnya.

Setidaknya sepanjang 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.

Setelah empat bulan berlalu, upaya bipartit hingga tripartit telah ditempuh namun tak juga menemukan titik terang, para buruh yang unjuk rasa justru di PHK.

Para buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP PKB, Kedutaan Besar Singapuran dan Kementerian pekerjaan pada Minggu (5/7/2020).

Fajar menyebut, hingga kini upaya mediasi pihak manajemen dengan buruh belum juga menemui sepakat. Semua tuntutan buruh tidak ada satupun yang direspons oleh pihak manajemen.

"Bipatrit hingga tripatrit sudah dilakukan tetapi tidak ada kesepakatan. Makanya buruh melakukan mogok kerja, tapi perusahaan malah mem-PHK sepihak buruh dengan alasan mangkir, pdahal jelas buruh sedang mogok kerja," ungkapnya.

Para buruh menuntut PT AFI yang notabenenya ialah sebuah perusahaan modal asing yang pemegang sahamnya asal Singapura memenuhi tuntutan mereka.

Para buruh juga menuntut pertanggungjawaban PKB yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Legal Corporate Aice Simon Audry Halomoan Siagian membantah berbagai tudingan tersebut. Simon membantah telah melakukan eksploitasi terhadap buruhnya.

Simon menjelaskan, PT AFI telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.

"Berbagai anjuran yang diberikan oleh regulator melalui UPDT Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan. Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group," ujar Simon kepada Suara.com.

Adapun terkait upaya mediasi pihak manajemen dengan buruh telah melalui perundingan secara bipartit sebanyak lima kali namun berujung aksi mogok kerja. Para buruh menuntut adanya kenaikan upah.

PT AFI mengkualifikasikan aksi tersebut sebagai mogok kerja tidak sah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 232/MEN/2003.

PT AFI juga telah memberikan imbauan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, namun tidak diindahkan.

"Sebagai konsekuensinya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Kepmen 232/2003, pekerja-pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.

PT AFI juga telah mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. PT WAFI datang di kedua pemanggilan tersebut, sementara para buruh hanya datang satu kali.

"Sekarang para pihak sepakat menunggu anjuran tertulis dari mediator," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Mengadu ke Mana-mana Tapi Tak Ada Hasil, #BoikotAice Kembali Trending

Buruh Mengadu ke Mana-mana Tapi Tak Ada Hasil, #BoikotAice Kembali Trending

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Cerita Penggemar Es Krim Boikot Aice karena Diduga Eksploitasi Buruh Hamil

Cerita Penggemar Es Krim Boikot Aice karena Diduga Eksploitasi Buruh Hamil

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:20 WIB

Banyak Buruh Hamil Keguguran, Buruh Es Krim Aice Demo di Depan DPP PKB

Banyak Buruh Hamil Keguguran, Buruh Es Krim Aice Demo di Depan DPP PKB

Bisnis | Senin, 06 Juli 2020 | 05:05 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB