Lembaga yang dinahkodai aktivis kemanusiaan, Haris Azhar. LBH Makasar bahkan telah bersurat ke berbagai lembaga negara dalam kasus kriminalisasi Manre serta perjuangan nelayan menolak tambang pasir laut.
"Sudah kami ajukan penambahan penjamin. Tapi sejauh ini belum ada sama sekali tanda-tanda penyidik akan menangguhkan penahanan Manre," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.
"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelasnya.
Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dimaksud polisi.
Dia hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir. Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Tiga Nelayan Ditangkap Polisi saat Mancing, Kapalnya Ditenggelamkan