Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
apa tugas ombudsman [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Belum genap satu minggu menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto sudah tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025. Di tengah kabar tersebut, banyak warganet mempertanyakan apa sebenarnya tugas Ombudsman, lembaga yang justru identik sebagai pengawas pelayanan publik.

Bagi Anda yang belum mengetahui, Hery Susanto baru saja ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada Kamis, 14 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia diduga terlibat dalam pengaturan agar PT Toshida Indonesia dapat terhindar dari kewajiban pajak tertentu melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Apa Tugas Ombudsman RI?

Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan, khususnya dalam mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga ini berfungsi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Fungsi pengawasan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah hingga badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pihak swasta yang menggunakan dana publik. Dengan cakupan yang luas, Ombudsman menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Secara lebih rinci, Ombudsman memiliki sejumlah tugas utama. Pertama, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan substansi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau penyimpangan.

Selain itu, Ombudsman juga bertugas melakukan investigasi, baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri. Artinya, lembaga ini bisa langsung turun tangan jika menemukan indikasi masalah dalam pelayanan publik tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Tugas lainnya mencakup melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan agar maladministrasi tidak terjadi. Ombudsman juga dapat menjalankan tugas tambahan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Tanggapan Resmi Ombudsman RI

Menanggapi kasus yang menjerat Hery Susanto, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Lembaga tersebut mengakui bahwa peristiwa ini menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pelayanan publik.

Dalam pernyataan resminya, pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

baca juga

Ombudsman juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan lembaga tersebut menyatakan siap bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, Ombudsman tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, Hery Susanto masih memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak Ombudsman juga memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Oleh karena itu, mereka menegaskan akan terus menjaga keterbukaan informasi serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Sikap ini diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut di tengah situasi yang sedang menjadi sorotan.

Kasus ini sendiri disebut melibatkan dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penerbitan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.

Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara karena mengubah mekanisme kewajiban pembayaran yang seharusnya. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:05 WIB

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×