Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan maksimal 24 cambukan setelah terbukti memerkosa putrinya sendiri selama tujuh tahun.

Menyadur Yahoo News, perlakuan bejat itu telah dilakukan pria yang tak disebutkan namanya itu sejak sang putri masih berusia 7 tahun, dan berlanjut hingga usianya menginjak 14.

Pria 48 tahun itu melakukan pelecehan seksual dan perkosaan kepada anaknya saat sang istri tengah berada jauh dari rumah.

Aksi bejat tersangka akhirnya ketahuan setelah putrinya yang saat ini berusia 16 tahun, menceritakan pengalaman mengerikan itu kepada ibunya pada 23 Desember 2017.

Sang ibu yang kaget, langsung membawa putrinya ke kantor polisi dan membuat laporan keesokan harinya.

Pengacara tersangka, Atticus Xu, mengklaim ibu dan anak itu telah memaafkan kliennya.

Namun, jaksa yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Jane Lim, menolak pemotongan hukuman.

"Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan dan akses ke putrinya, melanggar kesucian rumah keluarga, di mana gadis itu berhak untuk merasa aman," kata DPP Lim.

Pelecehan itu dilaporkan telah berlangsung sejak 2010. Saat itu korban yang masih berusia tujuh tahun ditinggalkan sementara oleh ibunya.

baca juga

Korban berada di rumah bersama sang ayah dan saudarinya yang saat itu masih berusia tiga tahun.

Sementara gadis yang lebih muda berada di ruang tamu, tersangka dan putri sulungnya pergi ke kamar tidur utama.

Pria itu memberi tahu putrinya bahwa dia ingin memijatnya dan memintanya untuk menutup dan mengunci pintu. Dia memerintahkan gadis itu untuk menanggalkan dan melepas celana pendeknya.

Dia kemudian menganiaya gadis itu sebelum mengoleskan minyak zaitun ke kedua bagian pribadi mereka. Gads itu pun menurut lantaran takut.

Pria itu melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sebelum memperkosanya. Gadis itu lalu diancam tersangka untuk tidak mengungkapkan apa yang telah terjadi.

Lebih parah, tersangka juga sempat menunjukkan film porno di mana orang dewasa sedang berhubungan seks kepada putrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polwan Ini Ungkap Pelecehan Polisi: Diintip di WC saat Ganti Baju

Polwan Ini Ungkap Pelecehan Polisi: Diintip di WC saat Ganti Baju

News | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 18:03 WIB

Rekam Celana Dalam Mahasiswi, Dosen Dipenjara 8 Minggu

Rekam Celana Dalam Mahasiswi, Dosen Dipenjara 8 Minggu

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 15:31 WIB

Sadis! Gadis 16 Tahun Diperkosa 30 Pria di Kamar Hotel

Sadis! Gadis 16 Tahun Diperkosa 30 Pria di Kamar Hotel

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:01 WIB

Dituduh Jadi PSK, Selebgram Ini Bungkam Fitnah Melalui Aksi Mulia

Dituduh Jadi PSK, Selebgram Ini Bungkam Fitnah Melalui Aksi Mulia

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 11:13 WIB

Gadis 7 Tahun Dikuntit Pria Telanjang, Ketuk Jendela Kamar Berulang Kali

Gadis 7 Tahun Dikuntit Pria Telanjang, Ketuk Jendela Kamar Berulang Kali

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:16 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×