"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarket, jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," jelas Ivan.
Heriyanto mengakui perbuatannya. Minimarket yang pernah jadi korban kejahatannya berada di Jalan Andi Mappaodang, Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate dan di Jalan Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Makassar.
"Empat kali semua, satu kali gagal. Yang lain ambil susu beruang, rokok. Iya, pernah kerja di minimarket satu tahun. Tidak sakit hati, memang karena kesempatan karena pengalaman kerja di minimarket," tutur Heriyanto.
Sementara, petugas minimarket yakni Dewi yang melaporkan pencurian isi brankas mengaku hal itu terjadi karena kelalaiannya.
"Iya, memang saya lupa itu kunci. Pas keluar ini pelaku, saya cek ke atas sudah tidak ada. Minta izin mau ke toilet, tidak saya kenal juga itu pelaku. Kasir juga itu hari tidak curiga karena sibuk juga hitung uang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil