Menambang Tanpa Izin di Hutan Lindung, Azeman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno

Rabu, 26 Agustus 2020 | 02:45 WIB
Menambang Tanpa Izin di Hutan Lindung, Azeman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Persidangan di Pengadilan Negeri Koba. [Ist]

Suara.com - Azeman (44) terdakwa perusakan Hutan Lindung Desa Beriga Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba da;lam persidangan yang digelar pada Senin (25/8/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subronto SH MH Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Menyatakan Terdakwa Azeman bin H. Maharan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim Ketua Yuliana.

Setelah putusan dibacakan, Yuliana menanyakan kepada terdakwa Azeman terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Bagaimana terdakwa Azeman apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap keputusan yang dibacakan tadi?," ucap Hakim Ketua Yuliana.

"Saya menerima yang mulia," jawab Azeman singkat.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut. 

Seperti diketahui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK pada18 Maret 2020 lalu telah menangkap dan menahan Azeman  warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Azeman diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah menggunakan alat berat terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

baca juga

"Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 dimana Azeman membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK  Yazid Nurhuda di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bateng Budhi, Kejari sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Azeman dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita melakukan perpanjangan masa tahanan dulu dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli mendatang dan pada Jumat, (26/06/2020) kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Sabtu (27/06/2020).

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Kades di Jepara Jadi Tersangka Penambangan Liar, Sejumlah Truk Disita

Satu Kades di Jepara Jadi Tersangka Penambangan Liar, Sejumlah Truk Disita

Jawa Tengah | Minggu, 12 Juli 2020 | 05:44 WIB

Pembalakan dan Tambang Liar Sebabkan Banjir Lebak, Polisi: Akan Didalami

Pembalakan dan Tambang Liar Sebabkan Banjir Lebak, Polisi: Akan Didalami

Banten | Sabtu, 04 Januari 2020 | 11:11 WIB

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR | Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:10 WIB

Terkini

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Makin Brutal, Film Evil Dead Burn Makin Kehilangan Jiwa Horornya?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:40 WIB

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:38 WIB

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:30 WIB

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah

Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

7 Rekomendasi Toko Online HP Terpercaya dengan Garansi Resmi

7 Rekomendasi Toko Online HP Terpercaya dengan Garansi Resmi

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:21 WIB

Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?

Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:20 WIB

Tambang Ilegal di Jepara Ancam Cadangan Air, Warga Berisiko Krisis Air Bersih

Tambang Ilegal di Jepara Ancam Cadangan Air, Warga Berisiko Krisis Air Bersih

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:15 WIB

×