Menambang Tanpa Izin di Hutan Lindung, Azeman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 26 Agustus 2020 | 02:45 WIB
Menambang Tanpa Izin di Hutan Lindung, Azeman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Persidangan di Pengadilan Negeri Koba. [Ist]

Suara.com - Azeman (44) terdakwa perusakan Hutan Lindung Desa Beriga Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba da;lam persidangan yang digelar pada Senin (25/8/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuliana SH MH, Hakim Anggota Subronto SH MH Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit SH dengan nomor perkara 81/Pid.B/LH/2020/PN Kba, Azeman terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Menyatakan Terdakwa Azeman bin H. Maharan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim Ketua Yuliana.

Setelah putusan dibacakan, Yuliana menanyakan kepada terdakwa Azeman terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Bagaimana terdakwa Azeman apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap keputusan yang dibacakan tadi?," ucap Hakim Ketua Yuliana.

"Saya menerima yang mulia," jawab Azeman singkat.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut. 

Seperti diketahui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK pada18 Maret 2020 lalu telah menangkap dan menahan Azeman  warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Azeman diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan menebang pohon dan memangkas tanah menggunakan alat berat terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

"Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019 dimana Azeman membuka kawasan hutan, menebang pohon dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat dan berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020 lalu lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK  Yazid Nurhuda di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bateng Budhi, Kejari sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka Azeman dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita melakukan perpanjangan masa tahanan dulu dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli mendatang dan pada Jumat, (26/06/2020) kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Sabtu (27/06/2020).

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Kades di Jepara Jadi Tersangka Penambangan Liar, Sejumlah Truk Disita

Satu Kades di Jepara Jadi Tersangka Penambangan Liar, Sejumlah Truk Disita

Jawa Tengah | Minggu, 12 Juli 2020 | 05:44 WIB

Pembalakan dan Tambang Liar Sebabkan Banjir Lebak, Polisi: Akan Didalami

Pembalakan dan Tambang Liar Sebabkan Banjir Lebak, Polisi: Akan Didalami

Banten | Sabtu, 04 Januari 2020 | 11:11 WIB

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR | Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:10 WIB

Terkini

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:27 WIB

Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil

Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:24 WIB

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:23 WIB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun

Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas

Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:18 WIB

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB