Anies Baswedan pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini ia akan mengumumkan lebih lanjut soal pembukaan kegiatan di bioskop.
Terakhir, Anies Baswedan pun sudah menetapkan sanksi apabila ada pihak-pihak yang melanggar regulasi.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan Pemerintah DKI cukup sederhana yakni menutup kegiatan usahanya. Jadi semua harus disiplin. Bila tidak langsung ditutup saja," ujarnya.
Protokol Kesehatan di Bioskop: Anak Dilarang Nonton, Film Maksimal 2 Jam

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka.
"Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri," kata Wiku dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Penentuan waktu pembukaan juga harus dilakukan dengan perhitungan yang pas oleh para pengelola bioskop dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 setempat.
Wiku menjabarkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun penonton bioskop saat sudah dibuka kembali nanti.
Baca Juga: Anies Bakal Tutup Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan
Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang menonton.