Pada tahun 2016, VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan bahwa kode tersebut bukan merupakan tanggal uji ulang dan bukan tanda masa kadaluwarsa.
Wianda pada 16 November 2016 mengeluarkan keterangan tertulis yang menjelaskan bahwa secara normal, tabung LPG memiliki usia teknis 25 tahun. Dimana setiap lima tahun sekali diuji ulang secara total di Retester. Informasi tersebut terdapat pada stempel yang terletak di sisi samping handguard.
Berikut adalah contoh tulisan pada stempel tersebut:
I : 0316 berarti telah diuji ulang Maret 2016. Jika masih kosong berarti belum diuji ulang karena asih baik dan tidak bocor.
II :
III :
IV :
Wianda menuturkan, pengecekan tabung gas dilakukan setiap masuk Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE). Jika secara visual tabung gas tampak bocor atau terindikasi rusak sebelum lima tahun, tabung tersebut akan diuji ulang (retes, repair, atau repaint). Jika tabung gas terindikasi kurang layak edar, tabung gas tersebut akan disortir dan selanjutnya dikirim ke Retester.
Jika kondisi tabung gas kusam tetapi tidak bocor atau rusak, hanya akan di-repaint. Menurut Wianda, informasi tentang tanggal uji ulang sudah tertera dalam stempel bercat putih pada tabung gas. Inisial Retester yang melakukan uji ulang tersebut juga terdapat pada bagian bawah tabung dekat foot ring, biasanya berkode huruf dan bukan angka.
Senada dengan Wianda, Manager External Communication PT Pertamina Arya Dwi Paramita juga menuturkan bahwa tidak ada angka kadaluwarsa yang tertera pada tabung gas LPJ berbagai ukuran.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah pun dalam situs resmi PT Pertamina pada 16 September 2019 lalu menegaskan bahwa tidak ada istilah tabung gas LPG yang kadaluwarsa. Kode yang ada pada tabung gas LPG tersebut menunjukkan tahun dimana tabung gas LPG harus dites ulang.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan bahwa Tabung Gas LPG Ada Masa Kadaluwarsanya adalah klaim yang tidak benar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Sosok Berbaju Putih di Kejagung Pasca Kebakaran?