"Penahanannya ini 20 hari, selama 20 hari ini akan dilimpahkan ke pengadilan nanti kewenangan penahanan pindah ke PN Denpasar. Karena sekarang PN masih ditutup, nanti aetelah buka akan dilimpahkan. 20 penahanan terhitung dari per hari ini," kata Luga.
Sementara itu, sidang tetap berlangsung virtual untuk saudara Jerinx tapi untuk saksi, jaksa dan pengacara tetap dihadirkan dalam persidangan. (Antara)