Sebulan Sanksi Progresif Belum Diterapkan, DKI: Aplikasi Belum Rampung

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 20:07 WIB
Sebulan Sanksi Progresif Belum Diterapkan, DKI: Aplikasi Belum Rampung
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sejak diwacanakan pengenaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur Anies Baswedan sejak sebulan lalu, hingga kini penerapannya masih belum dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beralasan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) tak kunjung rampung.

Kepala Dinas Informatika dan Statistik Atika Nur Rahmania mengatakan aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi sampai sekarang.

Dia mengemukakan, perlu mengetahui kekurangan yang dialami petugas saat menggunakan perangkat lunak ini.

"Jak APD saat ini sudah disosialisasikan," ujar Atika di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Selain itu, skesulitan dalam proses sekarang ini adalah memasukan aplikasi ke sarana unduhan di ponsel seperti app store dan playstore.

"Jak APD itu merupakan aplikasi yang harus ada di device masing-masing sehingga harus masuk ke dalam playstore maupun appstore. Tentunya kan perlu waktu untuk mereka review untuk bisa masuk ke playstore dan appstore," kata Atika.

Atika tidak menyebut target waktu penyelesaian aplikasi ini. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secepatnya.

"Secepatnya lah. Kita kan enggak bisa minta mereka cepat-cepat kan. Jadi tentunya kita sudah mempertimbangkan waktunya seefisien mungkin," pungkasnya.

baca juga

Diketahui, aplikasi ini bertujuan untuk mendata para pelanggar PSBB secara terintegrasi. Nantinya akan ketahuan jika orang yang melanggar berulang kali.

Sanksi progresif sendiri berarti akan ada peningkatan nilai hukuman jika dilakukan lebih dari satu kali. Aturan ini berlaku bagi sanksi sosial dan denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meningkat di Masa PSBB, 2.288 Wanita di DKI Resmi Menjanda Imbas Corona

Meningkat di Masa PSBB, 2.288 Wanita di DKI Resmi Menjanda Imbas Corona

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:35 WIB

Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba

Hampir 1 Bulan Sanksi Progresif Diwacanakan, Aplikasi Masih Diuji Coba

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:34 WIB

Positif Covid DKI Terus Bertambah, Anies Diminta Terapkan Sanksi Progresif

Positif Covid DKI Terus Bertambah, Anies Diminta Terapkan Sanksi Progresif

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:47 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×