Eks Jubir HTI Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi

Bimo Aria Fundrika, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 22:21 WIB
Eks Jubir HTI Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi
Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto, [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan propaganda khilafah ala HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Pengurus Lembaga Dakwah NU (LDNU) Jawa Barat Heriansyah di Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/8/2020) hari ini. 

"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia" kata Heriansyah kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut Heriansyah turut menyertakan sejumlah saksi. Beberapa saksi yang dibawanya yakni Gus Yasin dan Gus Makmun Rosyid.

Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara)
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara)

Adapun, selaku kuasa hukum Heriansyah, Muannas Alaidid menjelaskan dalam laporan tersebut Ismail Yusanto patut diduga telah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c). Dia diancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Selain itu, Ismail Yusanto juga dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.  

"Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dengan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" ujar Muannas.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan tersebut pada siang tadi.

"Pelapornya inisial H tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Muncul Lagi di Rembang, Menag Tegaskan HTI Sudah Bubar Sejak 2017

Diduga Muncul Lagi di Rembang, Menag Tegaskan HTI Sudah Bubar Sejak 2017

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 20:12 WIB

Namanya Dicatut dalam Film Jejak Khilafah di Nusantara, Peter Carey Protes

Namanya Dicatut dalam Film Jejak Khilafah di Nusantara, Peter Carey Protes

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:32 WIB

Bantah Tudingan Jadi Anggota HTI, Tengku Zul: Saya Sudah 22 Tahun di MUI

Bantah Tudingan Jadi Anggota HTI, Tengku Zul: Saya Sudah 22 Tahun di MUI

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 08:32 WIB

Terkini

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Strategi Kreatif Era Digital: Jaga Mutu Bahasa Ibu di Tengah Dikte Algoritma

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

5 Zodiak yang Disebut Paling Tidak Segan Meminjamkan Uang ke Teman Dekat

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Awas Musim Hujan Ekstrem! Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pemda Ngebut Perbaiki Infrastruktur

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:14 WIB

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

KPK Sisir Kantor Bea Cukai Kudus, Ruang Kepala Kantor Ikut Digeledah

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Arti Foto Jatuh dari Dinding Tanpa Angin Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×