"Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut. Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial," katanya.
Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.
"Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain," kata Hendardi. []