Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 31 Agustus 2020 | 09:48 WIB
Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam vonis Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi kini hanya dihukum menjadi dua tahun.

"Itu, sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Kurnia menganggap vonis PK yang dijatuhi oleh MA sangat janggal. Lantaran pihak swasta yang merupakan perantara suap dalam kasus ini, yakni Benhur Lalenoh hukumanya cukup tinggi.

Sangat berbeda dengan penyelenggara negara sebagai dalang terjadinya korupsi.

"Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama empat tahun penjara," ujar Kurnia.

Maka itu, Kurnia membandingkan vonis PK yang dijatuhi MA dalam kasus Sri Wahyumi dengan hukuman yang menimpa Abdul Latf seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum selama 4 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta.

"Namun, ICW tidak lagi kaget, sebab sejak awal memang MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada sektor pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.

"Tren vonis pada tahun 2019 membuktikan hal tersebut, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," Kurnia menambahkan.

Lebih jauh, Kurnia menilai terkait PK, diharapkan Ketua MA harusnya selektif dalam memilih yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK.

baca juga

"Semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai 'extraordinary crime' seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak Hakim Agung, ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan," kata Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, dari data yang dimiliki ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini sudah sebanyak 11 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah mengajukan permohonan PK di MA.

Maka itu, Kurnia meminta kepada Ketua MA agar menjadi perhatian khusus terkait perkara korupsi di tingkat MA kini menjadi tren 'diskon hukuman'.

"Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.

Terakhir, Kurnia agar MA menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

"Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:25 WIB

ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik

ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:05 WIB

MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra

MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:15 WIB

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:30 WIB

Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M

Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:18 WIB

Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan

Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:15 WIB

Gaji Ratusan Juta, Lelaki Ini Tetap Ingin Dapat Bantuan Finansial Orangtua

Gaji Ratusan Juta, Lelaki Ini Tetap Ingin Dapat Bantuan Finansial Orangtua

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

×