Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono (Suara/Bagas)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di gedung utama dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono meminta kepada ICW untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dari tim gabungan Polri.

Hari menegaskan gedung utama yang hangus terbakar itu tidak menjadi tempat penyimpanan berkas perkara. Sehingga ia meminta ICW untuk tidak memberikan kesimpulan yang macam-macam. 

"Jadi tolong saya berharap kepada rekan-rekan ICW dan rekan-rekan yang lain bantu kami untuk bisa bekerja dengan baik," tegas Hari di Kantor Badiklat Kejagung RI, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian tunggu dan sabar bagaimana hasil dari laboratorium forensik dan Inafis dari Bareskrim yang sedang melakukan penyidikan," tambahnya.

Bahkan Hari pun meminta agar kejadian kebakaran tersebut tidak menjadi simpang siur yang membuat masyarakat kebingungan.

"Kasihan lah warga masyarakat dan warga kejaksaan kasihan dari Sabang sampai Merauke. Tolong bantu kami dan tolong mohon doa agar kami tetap kuat dan tetap semangat," pungkasnya.

Sedih

Hari juga sebelumnya meminta agar semua pihak tak berspekulasi terlalu jauh terkait kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung.

Baca Juga: Masih Ada Garis Polisi, Kejagung Belum Bisa Hitung Kerugian Pasca Kebakaran

Dia mengaku sangat menyayangkan jika banyak pihak yang menyebut bahwa kebakaran ini disengaja untuk menghilangkan berkas-berkas perkara.

"Saya minta jangan jadi berspekulasi. Biarlah teman-teman polisi bekerja. Nanti kami buka aksesnya, apa penyebab kebakaran. Sedih kalau rasanya kita melihat spekulasi dihubungkan-hubungkan," kata Hari di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Hari kembali menegaskan, bahwa data-data atau berkas perkara yang kekinian heboh karena diduga ikut terbakar sama sekali tak terjadi.

"Jadi enggak usah apa ya enggak usah ragulah, kami jelaskan. Kalau penanganan perkara ada di mana, tuh jauh tuh lihat batas lapangan itu pidana khusus. Belakang pidana umum. Jadi nggak ada masalah penanganan perkara," ungkapnya.

Isu Liar

Sebelumnya, kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diberitakan sejumlah media juga menghanguskan bekas ruang kerja jaksa yang terjerat perkara Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI