Puluhan Pekerja PLTU Sumsel I Muara Enim Dikarantina Ilegal Selama 5 Bulan

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Senin, 31 Agustus 2020 | 23:15 WIB
Puluhan Pekerja PLTU Sumsel I Muara Enim Dikarantina Ilegal Selama 5 Bulan

Suara.com - Sebanyak 20 pekerja lokal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel I yang berlokasi di Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan telah lima bulan dikarantina perusahaan tanpa boleh keluar, sementara tenaga kerja asing terus bekerja.

Sekretaris Jenderal di Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori yang selama ini mengadvokasi buruh PLTU Sumsel I mengatakan karantina dilakukan oleh Perusahaan PT Guangdong Power Engineering Co Ltd (GPEC) dengan alasan upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Karantina sudah berlangsung sejak 20 Maret, berlanjut hingga 26 Agustus atau telah berlangsung 160 hari (5 bulan lebih)," kata Khamid dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Khamid menyebut, aturan karantina perusahaan ini hanya berlaku untuk pekerja lokal bagian konstruksi, sementara para TKA dan pekerja kantor seperti staf, petugas keamanan, hingga sopir tetap bekerja seperti biasa.

Atas dasar itu serikat buruh menilai ada kejanggalan dalam pemberlakukan aturan karantina ini; antara lain karantina berlangsung hingga 162 hari padahal aturan karantina adalah 14 hari.

Kemudian berdasarkan keterangan Khamid, Dinas Kesehatan Muara Enim tidak mengetahui adanya proses karantina yang dilakukan perusahaan tersebut.

Khamid menduga, aturan itu dibuat untuk menghambat kegiatan serikat dan menjadi alasan tidak menerima kembali anggota serikat pekerja yang menjalankan mogok kerja pada tanggal 9-23 Maret 2020.

"Dengan kata lain karantina yang tidak sesuai aturan ini adalah bentuk anti serikat sebagaimana dinyatakan dalam UU 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh," ucapnya.

Sebelumnya, 74 pekerja anggota SP PLTU Sumsel I pimpinan Tajudin mogok kerja. Pada tanggal 24 Maret, 74 pekerja anggota SP gagal bekerja kembali karena ada ketentuan karantina perusahaan.

baca juga

Pada Agustus, perusahaan merekrut 35 pekerja baru dengan pemberlakuan Karantina.

Karantina itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Lalu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga mengatur kewenangan untuk karantina tersebut dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, bukan oleh perusahaan," jelas Khamid.

Oleh sebab itu, Khamid mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Plt Bupati Muara Enim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19 Muara Enim untuk segera mengambil tindakan agar karantina ilegal di PLTU SUMSEL I dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendak Kerja di PLTU Nagan Raya, 38 WNA Diusir Warga

Hendak Kerja di PLTU Nagan Raya, 38 WNA Diusir Warga

News | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 05:47 WIB

Wabup Geram Ada 13 TKA China di PLTU Tomilito, Imigrasi: Sesuai Prosedur

Wabup Geram Ada 13 TKA China di PLTU Tomilito, Imigrasi: Sesuai Prosedur

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 21:45 WIB

Abu Limbah PLTU Suralaya Banten Beterbangan, Warga Sekitar Resah

Abu Limbah PLTU Suralaya Banten Beterbangan, Warga Sekitar Resah

Banten | Jum'at, 29 November 2019 | 08:59 WIB

Terkini

JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover

JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:23 WIB

Ini Mobil Terlaris Segmen LMPV Semester Satu 2026, Xpander Peringkat Berapa?

Ini Mobil Terlaris Segmen LMPV Semester Satu 2026, Xpander Peringkat Berapa?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:22 WIB

Astra Daihatsu Perkuat Pasar Sumatera Barat Lewat Peresmian Dealer Baru di Bukittinggi

Astra Daihatsu Perkuat Pasar Sumatera Barat Lewat Peresmian Dealer Baru di Bukittinggi

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:20 WIB

Viral Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Tempat 'Aneh', Jubir Gerindra Kasih Jawaban Begini

Viral Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Tempat 'Aneh', Jubir Gerindra Kasih Jawaban Begini

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:20 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Antarkota di Indonesia Saja Sudah Timpang

Tak Perlu ke Luar Negeri, Antarkota di Indonesia Saja Sudah Timpang

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bisa Cegah Stunting, Peneliti UI Usul Sirup Sawit Merah Masuk Menu MBG

Bisa Cegah Stunting, Peneliti UI Usul Sirup Sawit Merah Masuk Menu MBG

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:18 WIB

Sepatu Lari Merek Apa yang Paling Populer di Indonesia?

Sepatu Lari Merek Apa yang Paling Populer di Indonesia?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:15 WIB

Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah

Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:13 WIB

Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak

Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:10 WIB

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:08 WIB

×