KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 10:02 WIB
KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk melibatkan lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, lembaganya dapat mengambil perkara jaksa Pinangki dari Kejagung, dengan satu syarat yang terpenuhi sesuai UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Maka itu, Ali mengharapkan Kejagung RI dapat transparan dan objektif dalam penanganan kasus jaksa Pinangki. Apalagi kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut diharapkan diusut tuntas serta menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk menyangkut pejabat internal.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," imbuh Ali.

Untuk diketahui, dalam pasal 10 A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

News | Rabu, 02 September 2020 | 08:49 WIB

Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki

Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki

News | Rabu, 02 September 2020 | 07:33 WIB

Abraham Samad: Mohon Doanya untuk Kesembuhan Novel Baswedan dan Keluarga

Abraham Samad: Mohon Doanya untuk Kesembuhan Novel Baswedan dan Keluarga

News | Rabu, 02 September 2020 | 06:19 WIB

Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK

Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK

News | Rabu, 02 September 2020 | 06:05 WIB

Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Yang Disita Dipasang Garis Kejaksaan

Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki Yang Disita Dipasang Garis Kejaksaan

News | Selasa, 01 September 2020 | 16:15 WIB

Sebelum Dipasang Kejaksaan Line, Penyidik Temukan Ini di BMW Milik Pinangki

Sebelum Dipasang Kejaksaan Line, Penyidik Temukan Ini di BMW Milik Pinangki

News | Selasa, 01 September 2020 | 16:11 WIB

Kejagung Bongkar Mobil Mewah Jaksa Pinangki, Isinya Mengejutkan

Kejagung Bongkar Mobil Mewah Jaksa Pinangki, Isinya Mengejutkan

News | Selasa, 01 September 2020 | 15:34 WIB

Terkini

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB