Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK

Siswanto | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 06:05 WIB
Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK
Petugas Kejagung membuka mobil jaksa Pinangki yang disita. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mempertanyakan lembaga yang menangani jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, seharusnya bukan Kejaksaan Agung yang menangani, tetapi polisi atau KPK supaya prosesnya bisa lebih profesional.

"Pak Menteri @mohmahfudmd Bapak Presiden @jokowi kenapa kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diserahkan saja kepada kepolisian atau KPK untuk menghindarkan conflict of interest dan menjaga kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan???" demikian disampaikan Rustam melalui akun Twitter @RustamIbrahim.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak mempermasalahkan terkait pernyataan Kejagung yang tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK.

Kejagung menyebut mempunyai kewenangan menangani kasus tersebut.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. "It's ok, sama-sama berwenang," ucap Nawawi.

Namun, ia juga mengingatkan soal siapa yang seharusnya berhak untuk menangani kasus tersebut agar bisa melahirkan kepercayaan publik.

"Tetapi saya katakan siapa yang paling pas menangani agar bisa melahirkan publik trust. Kepercayaan publik itu hal yang penting," ujar Nawawi.

Ia pun mempersilakan jika Kejagung merasa berwenang dan mampu menangani kasus Jaksa Pinangki dengan baik dan transparan.

"Kalau merasa berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan silakan saja. Toh pada akhirnya publik yang akan menilainya," kata dia.

Nawawi mengharapkan ada inisiatif dari Kejagung untuk menyerangkan penanganan kasus Pinangki kepada lembaganya.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," katanya.

Ia mengatakan sejak awal mencuatnya kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.

Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali  yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:27 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB

Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:51 WIB

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Video | Kamis, 09 April 2026 | 10:02 WIB

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

Jusuf Kalla Minta Perkara Ijazah Jokowi Segera Diselesaikan: Meresahkan Masyarakat dan Buang Waktu

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:44 WIB

Terkini

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB