Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu unit mobil BMW SUV X 5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut telah terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020)
Pantauan Suara.com, pukul 14.30 WIB, penyidik Kejaksaan Agung sempat membuka mobil mewah tersebut.
Alhasil sejumlah barang ditemukan dalam mobil milik Jaksa Pinangki. Salah satu barang yang ada di dalam mobil mewah itu adalah pelat dengan nomor B 1325 SST.
Saat penyidik membuka pintu belakang mobil tersebut, terlihat ada dua layar LCD yang terpasang di bangku depan bagian kanan dan kiri.
![Mobil mewah BMW SUV X 5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipasang garis Kejaksaan, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/56212-mobil-mewah-bmw-suv-x-5-berwarna-biru-milik-jaksa-pinangki.jpg)
Tak lama berselang, penyidik langsung membungkus mobil tersebut.
Setelahnya, penyidik langsung memasang Kejaksaan Line pada mobil milik Jaksa Pinangki yang disita.
Dijerat TPPU
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam hal ini, Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Tawaran Khusus Jaksa Pinangki Tangani Kasus Djoko Tjandra di MA
Febrie mengatakan, sejak Sabtu (29/8/2020), penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Hingga Senin (31/8/2020) kemarin, Febrie mendapat laporan jika penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi.