"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Awi saat dikonfirmasi.
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (27/8) pekan lalu. Namun, ketika itu Pinangki menolak diperiksa dan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.
Tak hanya itu, Pinangki juga akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki diperiksa penyidik jaksa dan Bareskrim," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu siang.
Febrie menjelaskan, Jaksa Pinangki bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terlebih dahulu. Setelahnya, dia bakal dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung ihwal kasus tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).