Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis alias pesta gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2020).
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis, polisi mengamankan sebanyak 56 orang. 9 orang di antaranya yang juga penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Selain itu, Yusri menyebut di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.
Dalam penggerebekan petugas tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Satu dari 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jaksel Positif HIV
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.