- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen saat rapat dengan Komisi II DPR di tengah OTT kasus HGB Summarecon.
- Rapat tersebut tetap dilanjut setelah kehadirannya diwakili oleh Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan.
- KPK mengamankan 17 orang serta uang ratusan miliar rupiah dalam OTT terkait pengurusan HGB.
Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak terlihat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan. Ketidakhadiran Nusron bahkan sempat disinggung Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda saat membuka rapat.
"Yang saya hormati saudara Wakil Menteri ATR/BPN beserta seluruh jajarannya, yang hari ini biasanya berdua dengan menterinya," kata Rifqinizamy di awal rapat, Selasa (15/9/2026).
Rapat Komisi II membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) dan aset BUMD untuk berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dibahas pula peran pemerintah daerah dalam gugus tugas reforma agraria (GTRA) dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para gubernur dari seluruh Indonesia. Sejumlah pejabat lainnya mengikuti rapat secara daring.
Rapat tetap berlangsung meski Nusron tidak hadir dan berjalan sekitar empat jam.
Usai rapat, Ossy ditanya wartawan mengenai ketidakhadiran Nusron. Namun, dia tidak menjelaskan keberadaan maupun alasan Nusron tidak hadir.
Ossy justru memberikan penjelasan terkait OTT KPK yang berlangsung sehari sebelumnya. Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun," kata Ossy usai rapat.
Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.
"Proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK," katanya.
OTT KPK
KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang itu dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
KPK kemudian menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan, namun identitas tersangka belum diumumkan.