Array

Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa

Kamis, 03 September 2020 | 18:03 WIB
Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal alias APZ. Dalam sidang etik ini Dewas memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, APZ menjalani sidang dugaan pelanggaran etik atas laporan dugaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

"Sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan , Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Adapun pimpinan KPK yang diperiksa sebagai saksi yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Ali tidak bisa menyampaikan hasil materi pemeriksaan karena persidangan dilakukan secara tertutup.

"Sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Namun, kata dia, putusan sidang etik akan disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK kepada publik.

"Ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," pungkas Ali.

Untuk diketahui, Sidang etik internal KPK sudah digelar oleh Dewas KPK sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020. Tiga pihak internal KPK yang mengikuti sidang etik yaitu Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran melakukan perjalanan ke daerah menggunakan fasilitas helikopter dari pihak swasta.

Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Terakhir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Jangan Main-main Sama Hartamu, Lapor KPK Dulu

"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI