Isu Jaksa Agung Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Begini Reaksi Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 08 September 2020 | 15:50 WIB
Isu Jaksa Agung Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Begini Reaksi Kejagung
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi isu terkait adanya rencana kepengurusan grasi untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari di lingkaran Istana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono mengklaim bahwa selama proses pemeriksaan dan penyidikan informasi tersebut tidak pernah diperoleh dari keterangan Jaksa Pinangki.

Ali mengemukakan bahwa proses penyidikan berfokus terhadap perkara dugaan suap berkaitan dengan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Semua yang anda katakan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, Ali juga membantah terkait isu mengenai adanya pertemuan antara mantan Ketua MA, Hatta Ali dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Dia lagi-lagi mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Jaksa Pinangki tidak pernah mengungkapkan terkait kabar pertemuan tersebut.

"Terkait jaksa agung, jaksa P (Pinangki) tidak menjelaskan apa-apa," katanya.

Gelar Perkara

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah selesai melaksanakan ekspos atau gelar perkara kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) pagi tadi.

baca juga

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyamapaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.

Namun, Ali enggan merincikan terkait materi hasil gelar perkara. Dia lantas meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Adapun, Ali mengklaim pihaknya telah melaksanakan gelar perkara secara transparan. Bahkan menurut dia, Kejaksaan Agung RI turut meminta masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kita sudah sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," katanya.

Fatwa MA

Dalam perkara suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah pernah membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia mengemukakan bahwa Jaksa Pinangki berperan menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga disebut ikut bersekongkol dengan Andi Irfan untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.

Febrie menyatakan, jika jabatan Jaksa Pinangki pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.

"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9) pekan lalu.

Usai menjanjikan melakukan kepengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra pun terbukti telah menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa Pinangki. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus fatwa tersebut.

Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bagaimana proses Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujarnya.

Setelah gagal melakukan upaya kepungurusan fatwa MA, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta bantuan pengacaranya, yakni Anita Dwi Anggraeni Kolopaking.

"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus

Video | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:01 WIB

Terkuak Alasan Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah:

Terkuak Alasan Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah:

Video | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:07 WIB

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:10 WIB

Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku

Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:47 WIB

Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik

Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 12:36 WIB

ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada

ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:56 WIB

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

Polisi Proses Laporan Warga yang Protes Petasan Perayaan Maulid Nabi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:13 WIB

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:10 WIB

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

KPK Amankan 14 Orang di OTT BNPB, Sita Emas Batangan dan Uang Rp1,4 M

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Menilik Peluang Bisnis Buku dan Komik Indonesia di Festival Literaia 2026

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Dari Ekonomi hingga AI, BCA Angkat Beragam Isu di Indonesia Knowledge Forum XV

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

×