Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku

Liberty Jemadu | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 23 Juni 2025 | 21:47 WIB
Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku
Ketua MA Sunarto mengatakan RUU KUHAP tak boleh terlalu kaku karena akan berhadapan dengan revolusi industri 5.0. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyebut aturan, khususnya Rancangan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seharusnya tidak terlalu kaku.

Hal itu dia sampaikan usai menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” kata Sunarto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Sebab, dia menilai saat ini hukum acara pidana harus berhadapan dengan revolusi industri 5.0 di mana manusia bekerja sama dengan robot.

“Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” ujar Sunarto.

“Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. yg teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” tambah dia.

Terlebih, dia menilai jika KUHAP mengatur hal-hal secara kaku dan masuk pada aturan yang bersifat teknis, aturan tersebut akan lebih cepat rusak.

“Tapi kalau terlalu kaku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” tandas Sunarto.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pantauan Suara.com di lokasi, acara diawali dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Selain itu, paraf naskah DIM RUU KUHAP juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Paraf tersebut dilakukan secara bergantian.

Kemudian, mereka langsung melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP yang juga secara bergantian.

Nantinya, DIM RUU KUHP yang sudah ditandatangani oleh beberapa kementerian dan lembaga dari pihak pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang

Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direncanakan mulai dibahas pada awal masa sidang DPR mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan dalam dua kali masa sidang, Indonesia sudah memiliki KUHAP yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP

Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:21 WIB

Kapolri Listyo Sigit hingga Menkum Supratman Tandatangani DIM RUU KUHAP

Kapolri Listyo Sigit hingga Menkum Supratman Tandatangani DIM RUU KUHAP

News | Senin, 23 Juni 2025 | 18:01 WIB

Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik

Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 12:36 WIB

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:39 WIB

Puan Sebut DPR Fokus Dulu Bahas RUU KUHAP, Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?

Puan Sebut DPR Fokus Dulu Bahas RUU KUHAP, Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 18:29 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB